Minggu, Maret 8, 2026
Google search engine
BerandaLEGISLATIFDPRD Murung RayaDPRD Murung Raya Resmi Sahkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda

DPRD Murung Raya Resmi Sahkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda

Murung Raya, Zona Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD di ruang paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (24/7/2025).

Rapat paripurna ke-IV masa sidang II tahun 2025 dipimpin Ketua DPRD Rumiadi didampingi Wakil Ketua II Likon, serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus beserta jajaran pemerintah daerah. Agenda utama rapat adalah penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan bupati.

Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menjelaskan bahwa pengesahan RPJMD 2025-2029 merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025, meliputi pembicaraan tingkat satu dan dua.

 “Raperda yang berasal dari DPRD atau bupati harus dibahas bersama sesuai Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004,” ujar Rumiadi.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD, Bebie, menyampaikan bahwa Panja DPRD menyetujui visi, misi, tujuan, strategi, dan indikator yang termuat dalam RPJMD 2025-2029. Pengesahan ini diharapkan menjadi landasan pembangunan merata dan berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya hingga 2029. (ZK-red)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Paling Populer

Komentar Terakhir