Murung Raya, Zona Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) secara resmi menyerahkan 1.313 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada para pegawai yang telah lulus seleksi dengan masa kerja di atas dua tahun, Kamis (6/11/2025).
Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan penyerahan SK tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan proporsional terhadap kinerja dan tingkat pendidikan aparatur.
“Kami dari Komisi I DPRD Murung Raya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemkab Mura yang hari ini telah menyerahkan 1.313 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ini wujud tanggung jawab pemerintah daerah yang dilaksanakan secara baik dan akuntabel,” ujar Rejikinoor.
Ia berharap seluruh pegawai PPPK yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berharap semua pegawai PPPK yang dikukuhkan benar-benar menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi, mengabdi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegas Rejikinoor.(ZK-RED)

