Kuala Pembuang, Zona Kalimantan – Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., menghadiri Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kabupaten Seruyan, Kamis (4/12/2025), dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD tersebut dihadiri anggota dewan, Forkopimda, Pj Sekda, jajaran perangkat daerah, serta insan pers.
Dalam jawabannya, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyusunan Raperda telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Kebijakan yang dirancang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, perlindungan UMKM, optimalisasi PAD, digitalisasi sistem pemungutan, serta menjaga iklim investasi dan pelayanan publik.
Pemerintah Daerah juga berkomitmen memperkuat tata kelola pajak dan retribusi agar lebih transparan dan tidak memberatkan masyarakat. Kehadiran Wakil Bupati menegaskan dukungan penuh eksekutif terhadap pembahasan Raperda hingga penetapan menjadi Perda.
Rapat ditutup dengan apresiasi Pemkab Seruyan kepada seluruh fraksi DPRD atas saran dan masukan yang konstruktif. (PKP)

