Minggu, Maret 8, 2026
Google search engine
BerandaPemprov KaltengWagub Edy Pratowo Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Disabilitas Resmi Disetujui DPRD...

Wagub Edy Pratowo Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Disabilitas Resmi Disetujui DPRD Kalteng

Zona Kalimantan, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (26/11/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, dengan agenda utama mendengarkan Laporan Hasil Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dibacakan oleh Juru Bicara Pansus Wengga Febri Dwi Tananda.

Setelah laporan disetujui seluruh fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalteng yang diwakili Wagub Edy Pratowo dan pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.

Dalam pendapat akhirnya, Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa perlindungan hak penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi dan bagian dari upaya menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, serta partisipasi penuh dalam seluruh aspek kehidupan.

“Ini adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah untuk menuangkannya dalam kebijakan nyata,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) menjadi payung hukum penting dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Menurutnya, inisiatif DPRD Kalteng ini merupakan bentuk respons nyata terhadap kebutuhan masyarakat.

Perda tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak dan kebebasan fundamental tanpa diskriminasi, serta memperoleh perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menghapus hambatan fisik, informasi, dan komunikasi dalam akses terhadap fasilitas publik dan layanan dasar.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, pembangunan Kalimantan Tengah diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan prinsip Huma Betang,” ujarnya.

Menutup penyampaiannya, Wagub Edy Pratowo secara resmi menyatakan pendapat akhir Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, yaitu menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir ‘MENERIMA’ Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Mar)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Paling Populer

Komentar Terakhir