Zona Kalimantan, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Penerapan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang mengatur pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, termasuk penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan pemerintahan.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 6 April 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendorong transformasi budaya kerja serta gerakan hemat energi secara nasional.
Pemerintah menilai pentingnya komunikasi publik yang kuat, terencana, dan terintegrasi antara pusat dan daerah agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Kegiatan ini juga bertujuan mendorong perubahan pola aktivitas masyarakat dan aparatur negara agar lebih produktif, efisien dalam penggunaan energi, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Di lingkungan Pemprov Kalteng, skema yang diterapkan adalah ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengatur pola hari kerja, tetapi juga akan disertai evaluasi terhadap jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan sistem WFH. Pemerintah memastikan instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Gubernur.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap tantangan pembangunan di era digital. (Mar)

