Zona Kalimantan, Palangka Raya – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun dari berbagai risiko konten digital.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan melalui pendekatan lintas sektor, khususnya di bidang pendidikan dan literasi digital.
Plt Kepala Diskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menjalankan instruksi pemerintah pusat terkait pembatasan akses digital bagi anak.
“Kita sedang menjalankan instruksi dari pusat terkait pembatasan itu. Ini komprehensif, nanti kita akan bicara dengan dinas pendidikan bagaimana implementasinya di lapangan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurut Rangga, peluncuran kebijakan harus diikuti implementasi yang efektif di daerah, terutama di lingkungan sekolah dan keluarga. Ia menegaskan, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga penerapan nyata di lapangan. “Programnya di-launching, tapi implementasi harus efektif,” tegasnya.
Ia menilai perkembangan teknologi digital ibarat dua mata pisau. Di satu sisi memberi manfaat besar, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak diawasi dengan baik.
“Dunia digital ini dua mata pisau. Kalau digunakan untuk kebaikan hasilnya baik, kalau untuk keburukan hasilnya juga buruk,” jelasnya.
Karena itu, pembatasan akses berbasis usia dinilai penting agar penggunaan internet anak lebih terkontrol dan aman.
“Pembatasan ini perlu, termasuk pembatasan usia, supaya penggunaan internet lebih terkontrol,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemprov Kalteng tetap memperkuat infrastruktur digital hingga ke wilayah desa. Langkah ini dilakukan agar akses internet tetap tersedia merata, namun diiringi pemanfaatan yang bijak dan produktif.
Melalui pendekatan tersebut, perlindungan anak di ruang digital diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital serta pemanfaatan teknologi yang positif di Kalimantan Tengah. (Mar)

