Zona Kalimantan, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tenga, Rabu (14/1/2026).
Agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Junaidi yakni Pengumuman Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng.
Ketiga Raperda Provinsi Kalteng tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Penyelenggaraan Kearsipan.
Susunan Pansus Pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 38 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026.
Sedangkan Sususan Pansus Pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalteng nomor 39 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Junaidi, menyampaikan Pansus tersebut diharapkan dapat berkerja maksimal, sehingga pembahasan ketiga Raperda dapat berlangsung baik dan cepat terealisasi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan seusai kegiatan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan mengikuti mekanisme yang ada di DPRD Kalteng dalam pembahasan ketiga Raperda ini.
“Kita mengikuti mekanisme di DPRD sesuai dengan tahapan pembahasannya mulai dari Pengantar, Pidato Gubernur/Kepala Daerah, kemudian Pemandangan Umum, kemudian Jawaban, kemudian disampaikan juga nanti hasil rapat pembahasan,” urainya.
Wakil Gubernur berharap pembahasan ketiga Raperda ini dapat selesai awal tahun ini. Sehingga bisa segera dilaksanakan mekanisme selanjutnya dengan baik.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda, para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng. (Mar)

