Jumat, Mei 8, 2026
Google search engine
BerandaBERITA TERBARUPutus Hubungan Berujung Teror Video Intim, Sat Reskrim Polres Seruyan Tangkap Pelaku...

Putus Hubungan Berujung Teror Video Intim, Sat Reskrim Polres Seruyan Tangkap Pelaku Pemerasan

Zona Kalimantan, Kuala Pembuang  – Kasus ancaman penyebaran video intim terjadi di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA yang diduga melakukan ancaman penyebaran konten intim sekaligus pemerasan.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada Sabtu, 19 April 2026.

Peristiwa ini bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan mengakhiri hubungan asmara. Namun keputusan tersebut ditolak pelaku.

Merasa terdesak, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video bermuatan konten seksual yang merekam aktivitas pribadi keduanya apabila korban tetap bersikeras mengakhiri hubungan.

Tidak berhenti di situ, melalui pesan WhatsApp pelaku juga memaksa korban mengirimkan sejumlah uang.

Karena korban tidak memiliki uang, ancaman terus berlanjut. Situasi semakin memburuk ketika korban mendapat kabar dari rekannya bahwa video intim tersebut telah beredar luas.

Mengalami tekanan psikologis dan trauma mendalam, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim Sat Reskrim Polres Seruyan  yang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Aiptu Ronny mengimbau masyarakat, khususnya korban kejahatan serupa, agar tidak takut melapor.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan hukum secara profesional, humanis, dan transparan,” tegasnya.

Polres Seruyan juga menegaskan larangan keras kepada masyarakat untuk mengunduh, menyimpan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan konten video asusila yang diduga terkait kasus ini.

Tindakan menyebarkan konten tersebut merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat diminta segera menghapus jika menerima konten tersebut demi melindungi hak privasi korban serta mencegah dampak psikologis yang lebih luas. (Wln)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan BPBD 1 Iklan BPBD 2

Paling Populer

Komentar Terakhir