Zona Kalimantan, Katingan – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial M (41) diamankan dalam penindakan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa (21/4/2026) siang.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku yang diketahui berdomisili di lokasi kejadian.
Saat penindakan berlangsung, pelaku sempat berada di luar rumah. Namun, ketika kembali, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 70 paket sabu dengan berat kotor 40,04 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp8.750.000, satu unit handphone dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika
Saat dimintai keterangan di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Wln)

