Zona Kalimantan, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kerjasama itu, sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Kalimantan Tengah,
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak yang dilakukan secara daring via zoom meeting, Senin (27/4/2026).
Kepala Dislutkan Kalteng Sri Widanarni menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penguatan pengawasan tetapi juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai aset penting daerah.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan efektivitas pengawasan usaha penangkapan ikan dan pemanfaatan sumber daya kelautan hingga 12 mil laut, “ jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP-KKP Saiful Umam menegaskan, kolaborasi dan sinergi lintas sektor merupakan kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif, terintegrasi, dan responsif.
“Kolaborasi dan sinergi lintas sektor harus terus diperkuat melalui pertukaran data dan koordinasi yang intensif sehingga sistem pengawasan dapat berjalan lebih optimal serta mampu merespons setiap potensi pelanggaran secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Upaya ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam mewujudkan pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat terkhusus masyarakat pesisir.
Kepala Bidang PSDKP Dislutkan Kalteng, Flederyck menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penanganan pelanggaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
Kemudian sosialisasi/diseminasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pertukaran data dan informasi, penggunaan prasaranan dan sarana serta dukungan teknis lainnya dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. (Mar)

