Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Seruyan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis, 30 April 2025 sore.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Letjen S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir. Tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 12.30 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Triyanto menjelaskan, saat diamankan petugas menemukan satu unit telepon genggam warna Dreamy Blue yang sedang dipegang oleh terduga pelaku.
Petugas kemudian menanyakan benda yang sempat dibuang ke tanah sebelum penangkapan. Terduga pelaku mengakui benda tersebut merupakan sebuah kotak rokok. Atas permintaan petugas, kotak rokok dibuka dan ditemukan dua bungkusan yang dililit lakban bening.
“Setelah dibuka, masing-masing bungkusan berisi satu paket diduga sabu yang dibalut tisu dengan total berat 10,17 gram,” jelas Dwi.
Seluruh barang bukti diakui sebagai milik atau dalam penguasaan terduga pelaku. Selanjutnya, K beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Warga diimbau untuk terus melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110. (Wln)

