Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Aparat Kepolisian dari Polres Seruyan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah setempat.
Dalam dua operasi berbeda pada Senin, 11 Mei 2026, polisi mengamankan dua pelaku beserta ratusan liter BBM subsidi ilegal di wilayah Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.
Penindakan pertama terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam di kawasan RT 006. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 24 jerigen BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total sekitar 764 liter.
Pelaku berinisial A (53), seorang perempuan, tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga BBM subsidi.
Petugas langsung mengamankan pelaku bersama kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Rush warna hitam di RT 007, di jalan yang sama. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 35 jerigen Pertalite dengan total sekitar 175 liter.
Pelaku berinisial BS (49) juga tidak mampu menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga BBM subsidi. Pelaku beserta kendaraan dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang berhak menikmati BBM sesuai peruntukannya. Jangan coba-coba,” tegasnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. (Wln)

