Jumat, Mei 15, 2026
Google search engine
BerandaBERITA TERBARU3 Pengedar Sabu di Hanau Dibekuk, 24 Paket dan Uang Rp6,4 Juta...

3 Pengedar Sabu di Hanau Dibekuk, 24 Paket dan Uang Rp6,4 Juta Disita

Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam sebuah operasi  yang dilakukan Satresnarkoba Polres Seruyan  di Jalan Agung, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kamis (14/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 24 paket sabu seberat bruto 7,81 gram serta uang tunai Rp6.400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada pukul 14.30 WIB tiga orang berhasil diamankan.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MS alias MN (42), KA alias EZ (38), dan RS alias RN (35).

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan di badan dan kamar pelaku MS alias MN, petugas menemukan 4 paket sabu dalam dompet coklat, 17 paket sabu dalam potongan sedotan yang disembunyikan dalam kotak, 1 timbangan digital, bundel plastik klip kosong, uang tunai Rp2.300.000  dan 1 unit handphone

Dari pelaku KA alias EZ, polisi menyita uang tunai Rp500.000 serta satu unit handphone. Sementara dari tas milik pelaku RS alias RN ditemukan 3 paket sabu, alat konsumsi dari sedotan, uang tunai Rp3.600.000 dan 1 unit handphone.  

Dari penggeledahan itu, secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 24 paket sabu dengan berat bruto 7,81 gram, uang tunai Rp6.400.000, 1 timbangan digital warna hitam, 3 unit handphone dan plastik klip  serta potongan sedotan

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas AIPDA Ronny S. menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110,” tegasnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. KUHP terbaru serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait permufakatan jahat peredaran narkoba.

Pengungkapan Sebelumnya

Sebelumnya, pada Minggu (3/5/2026), Satresnarkoba Polres Seruyan juga mengamankan dua terduga pelaku berinisial Y (39) dan S (41) di KM 107 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk. Dari operasi tersebut, polisi menyita 8 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan beruntun ini menegaskan keseriusan Polres Seruyan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari jeratan narkoba. (Wln)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan BPBD 1 Iklan BPBD 2

Paling Populer

Komentar Terakhir