Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan bersama personel Polsek Hanau berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan menangkap terduga pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaku berinisial M.Y.D. diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Resmob Polres Seruyan, Polsek Hanau, dan Resmob Polres Ketapang.
Kasus ini bermula saat korban berangkat ke Kabupaten Kotawaringin Timur untuk berbelanja pada Senin (15/6/2026). Sebelum pergi, korban mempercayakan rumahnya kepada M.Y.D. yang merupakan karyawannya sendiri.
Namun, ketika korban kembali ke rumah pada keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi KH 42XX QM sudah tidak berada di tempat
Tidak hanya itu, korban juga tidak menemukan M.Y.D., bahkan seluruh barang milik pelaku yang sebelumnya berada di rumah korban juga telah hilang.
Korban sempat mencari keberadaan M.Y.D. hingga ke PT Musirawas, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hanau.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Seruyan bersama Polsek Hanau melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Resmob Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari warga setempat, petugas berhasil memastikan lokasi persembunyian pelaku di sebuah barak.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan M.Y.D. tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Hanau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial C, yang diduga merupakan rekan M.Y.D. Polisi menyebut C berperan membantu upaya penjualan sepeda motor hasil dugaan penggelapan tersebut.
Petugas pun berhasil mengamankan C untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa M.Y.D. merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Sementara itu, C diketahui merupakan residivis kasus penggelapan.
Terungkapnya fakta tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan perkara ini tidak hanya menyelesaikan satu kasus penggelapan kendaraan bermotor, tetapi juga memutus aktivitas pelaku kejahatan berulang yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi memberikan apresiasi kepada personel Resmob Polres Seruyan, Polsek Hanau, dan Resmob Ketapang atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim gabungan yang tidak kenal batas wilayah dalam memburu pelaku kejahatan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antarsatuan dan antarwilayah merupakan kunci utama dalam mengungkap tindak pidana.
“Tidak ada kejahatan yang tidak terungkap selama kita bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas. Kepada masyarakat, jangan ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan karena kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjuti setiap laporan,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Seruyan dalam memberantas tindak kriminalitas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Wln)

