Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Adanya aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Ulak Batu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, langsung ditindaklanjuti jajaran kepolisian bersama unsur Muspika, Selasa, 7 April 2026.
Kapolsek Danau Sembuluh, IPTU Rakhmat Effendi, memimpin langsung pengecekan lapangan bersama unsur Muspika Kecamatan Danau Sembuluh setelah menerima laporan warga Desa Ulak Batu mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di area yang sebelumnya diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.
Dari hasil pengecekan tersebut, petugas tidak lagi menemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang dimaksud.
Sebagai langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi, tim langsung memasang spanduk larangan penambangan ilegal di area tersebut.
“Kami akan terus memantau wilayah ini. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk sosialisasi dan peringatan bahwa penambangan emas tanpa izin melanggar hukum serta merusak lingkungan,” tegas IPTU Rakhmat Effendi.
Polsek Danau Sembuluh bersama Muspika menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi wilayah dari potensi praktik PETI yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Langkah cepat ini juga menjadi bentuk respons aparat terhadap laporan warga, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh. (Wln)

