Minggu, Maret 8, 2026
Google search engine
BerandaKalimantan TengahPemkab Barito UtaraInstruksi Tegas Bupati Barito Utara, Pemkab Tangani Cepat Genangan Limbah Rusak Jalan...

Instruksi Tegas Bupati Barito Utara, Pemkab Tangani Cepat Genangan Limbah Rusak Jalan di KM 34 Benangin

Zona Kalimantan, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga dan melindungi aset daerah. Melalui Tim Percepatan Pembangunan, Pemkab bergerak cepat menangani genangan limbah air dari jalan hauling PT BDA yang merusak ruas jalan kabupaten KM 34 arah Benangin, Rabu (14/1/2026).

Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi tegas Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang melihat secara langsung kondisi jalan tersebut saat melintasi jalur menuju kegiatan di wilayah pelosok. Menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur, Bupati segera memerintahkan penanganan tanpa penundaan.

Menindaklanjuti arahan Bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara memimpin langsung penanganan di lapangan dengan mengerahkan alat berat. Penanganan difokuskan pada normalisasi dan pengendalian aliran air di 10 titik genangan, guna mengembalikan fungsi jalan agar tetap aman dan layak dilalui masyarakat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Dinas PUPR turut didampingi lintas perangkat daerah, mulai dari Asisten Bidang Pembangunan, Staf Ahli Bupati, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP. Sinergi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons cepat setiap permasalahan yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Selain melakukan tindakan teknis, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga memberikan teguran keras kepada pihak PT BDA. Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum memenuhi standar operasional. Pemkab pun memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada manajemen perusahaan untuk melakukan perbaikan dan penataan sistem pengelolaan limbah secara menyeluruh.

Kepala Dinas PUPR menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen Bupati Barito Utara dalam melindungi fasilitas umum.
“Atas arahan Bapak Bupati, kami bertindak cepat dan tegas. Setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan wajib menjaga aset pemerintah. Infrastruktur ini milik bersama, milik rakyat, dan tidak boleh ada yang abai dalam menjaganya,” tegasnya. (WLN)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Paling Populer

Komentar Terakhir