Minggu, Maret 8, 2026
Google search engine
BerandaKalimantan TengahPemkab Barito UtaraKetua Dekranasda Barito Utara Terima Sertifikat Hak Cipta, Perkuat Perlindungan Batik Khas...

Ketua Dekranasda Barito Utara Terima Sertifikat Hak Cipta, Perkuat Perlindungan Batik Khas Daerah

Zona Kalimantan, Muara Teweh  – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara.

Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si.

Dalam sambutannya, Budi Haryono menegaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual, sekaligus sebagai upaya melindungi kreativitas masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

Sementara itu, sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pilar penting pembangunan ekonomi kreatif dan UMKM di Kabupaten Barito Utara.

Disebutkan bahwa penyerahan sertifikat hak cipta dan desain industri batik ini merupakan bentuk pengakuan negara sekaligus perlindungan hukum terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat daerah.

Dengan adanya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, produk-produk lokal diharapkan memiliki kepastian hukum, nilai tambah, daya saing, serta mampu membuka peluang pasar dan investasi yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset strategis dalam pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum RI melalui Kanwil Kemenkum Kalteng yang telah memfasilitasi pencatatan hak cipta dan desain industri batik daerah.

Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD), khususnya batik khas Barito Utara, agar memiliki kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ketua Dekranasda juga menekankan pentingnya pembinaan, inovasi, promosi, serta perlindungan hak cipta bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan industri kreatif daerah sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pencatatan hak cipta ini, karya-karya lokal Barito Utara diharapkan semakin terlindungi secara hukum serta mampu meningkatkan daya saing produk kerajinan daerah, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Adapun hak cipta unggulan daerah yang dicatatkan merupakan ciptaan desain batik khas Barito Utara yang mengangkat kekayaan budaya, kearifan lokal, dan identitas daerah sebagai bagian dari upaya pelestarian serta pengembangan warisan budaya melalui produk kriya dan fesyen daerah. (Wln)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Paling Populer

Komentar Terakhir