Sabtu, Maret 7, 2026
Google search engine
BerandaBERITA TERBARUPemerintah Batasi Usia Anak di Platform Digital, Akun di Bawah 16 Tahun...

Pemerintah Batasi Usia Anak di Platform Digital, Akun di Bawah 16 Tahun Mulai Dinonaktifkan 28 Maret 2026

Zona Kalimantan, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini menjadi langkah teknis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya terkait batas usia anak dalam penggunaan platform digital dan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan upaya nyata negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya.

Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial

Dalam regulasi baru ini, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun aktif pada platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, di mana akun milik pengguna di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal implementasi, aturan ini diberlakukan pada sejumlah platform populer yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak, antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Threads
  • Instagram
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform-platform tersebut termasuk dalam kategori layanan jejaring sosial, live streaming, dan platform interaktif yang berpotensi menimbulkan risiko bagi anak jika digunakan tanpa pengawasan.

Lindungi Anak dari Ancaman di Internet

Menurut Meutya Hafid, saat ini anak-anak Indonesia menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari konten negatif hingga kejahatan siber.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat maupun penyelenggara platform digital.

“Kami sadar implementasi peraturan ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” tambahnya.

Indonesia Jadi Pelopor Perlindungan Anak di Ruang Digital

Meutya menilai kebijakan pembatasan usia anak di platform digital ini menjadi langkah penting yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berani mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era teknologi.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” katanya.

Pemerintah berharap melalui regulasi ini ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi. (ZK-Kemkomdigi)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Paling Populer

Komentar Terakhir