Minggu, Maret 8, 2026
Google search engine
BerandaKalimantan TengahPemkab Murung RayaPemkab Murung Raya Teken Nota Kesepakatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah...

Pemkab Murung Raya Teken Nota Kesepakatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan

Murung Raya, Zona Kalimantan – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Kementerian Agama Murung Raya tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah, Senin (27/10/2025).

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu mengenai Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Kepala Kemenag Mura, Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana, Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens, Romo Antonius Tomo, Asisten III Setda Mura, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Plt. Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topan Tidja, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pelayanan Terpadu Keliling Isbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan akan dilaksanakan pada 24–27 November 2025.
Adapun jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 75 pasangan untuk Sidang Isbat Nikah dan 45 pasangan untuk pencatatan perkawinan.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan cepat dan mudah bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, serta memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan,” jelas Gema Topan.
“Melalui kegiatan ini, perubahan status dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat akan diperbarui dalam Kartu Keluarga, serta penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutannya menekankan bahwa pernikahan bukan hanya ikatan lahir batin yang suci, tetapi juga memiliki aspek legal yang perlu dipenuhi agar diakui secara hukum negara.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di Murung Raya,” tandas Heriyus. (ZK-Red)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Paling Populer

Komentar Terakhir