Minggu, Maret 8, 2026
Google search engine
BerandaKalimantan TengahPemkab SeruyanPemkab Seruyan Teken PKS dengan Kejaksaan Negeri Seruyan tentang Penerapan Pidana Kerja...

Pemkab Seruyan Teken PKS dengan Kejaksaan Negeri Seruyan tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kuala Pembuang, Zona Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Seruyan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan, Kamis (18/12/2025).
 
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, S.H., M.H., dan Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si. Kerja sama ini bertujuan membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
 
Bupati Seruyan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dengan menyediakan tempat, sarana, serta pendampingan melalui perangkat daerah terkait, sehingga pelaksanaannya berjalan aman, layak, dan bermanfaat,” ujarnya.
 
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi koordinasi pelaksanaan, penyediaan lokasi dan sarana, pembimbingan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat disesuaikan melalui addendum apabila diperlukan.
 
Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pemerintah Kabupaten Seruyan semakin kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada kemanfaatan sosial bagi masyarakat. (PKP)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Paling Populer

Komentar Terakhir