Minggu, Maret 8, 2026
Google search engine
BerandaKalimantan TengahPemkab SeruyanPj Sekda Seruyan Pimpin Rapat Pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Bupati Terkait Pengelolaan...

Pj Sekda Seruyan Pimpin Rapat Pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Bupati Terkait Pengelolaan BLUD Puskesmas

Kuala Pembuang, Zona Kalimantan – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., memimpin rapat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang berkaitan dengan tata kelola dan pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekda Kabupaten Seruyan, pada Rabu (3/12/2025)

Rapat ini dihadiri Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, Tim Prolegda, serta pejabat teknis dari Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Perekonomian dan SDA selaku pemrakarsa.

Dalam rapat tersebut, Pj Sekda memimpin diskusi penyempurnaan terhadap tiga rancangan regulasi, yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pendapatan pada BLUD UPTD Puskesmas,
  2. Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas, dan
  3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas Kabupaten Seruyan.

Pj. Sekda menekankan bahwa penyusunan regulasi ini penting untuk memastikan tata kelola Puskesmas sebagai BLUD berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tarif pelayanan harus memperhatikan aspek efisiensi, mutu pelayanan kesehatan, serta kemampuan masyarakat.
“Ketiga rancangan regulasi ini harus benar-benar dirumuskan secara komprehensif, agar mampu memperkuat kemandirian BLUD Puskesmas, meningkatkan kualitas layanan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh unit pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Beliau juga meminta agar seluruh perangkat daerah terkait memberikan masukan teknis secara cermat, terutama yang berkaitan dengan substansi pelayanan, pengelolaan pendapatan, dan mekanisme operasional BLUD. Seluruh proses, lanjutnya, harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. (PKP)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Paling Populer

Komentar Terakhir