Palangka Raya, Zona Kalimantan – Pj. Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas,. M. P. H Hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 serta Verifikasi Pra-Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Kepala Sub Bagian Penyusun Program atau Pejabat yang membidangi Perencanaan dari masing-masing Perangkat Daerah. Kegiatan sosialisasi ini menghadirikan narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Maya Restuasari, SP, MM Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Dan Akhmad Edwin SE, M. Si Kasubdit Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah Direkorat Perencanaan Daerah.
Dalam arahannya Pj. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Kabupaten Seruyan menekankan beberapa hal penting terkait pedoman penyusunan APBD 2026, diantanya : Konsistensi Antara Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Fiskal Nasional. Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Setiap Tahapan Penyusunan APBD. Sinkronisasi Program Daerah dengan Prioritas Pembangunan Nasional. Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran Agar Benar-Benar Mendukung Kesejahteraan Masyarakat.
Diakhir arahan Bahrun Abbas berharap melalui Kegiatan Sosialisasi ini mendapatkan penjelasan yang Komprehensif mengenai isi dan implementasi PMDN tersebut. Sehingga tidak ada lagi keraguan ataupun perbedaan tafsir dalam pelaksanaanya di lapangan. (PKP)

