Sabtu, Maret 7, 2026
Google search engine
BerandaBERITA TERBARUResidivis Narkoba Kembali Beraksi, Perempuan di Seruyan Ditangkap Polisi dengan 11 Paket...

Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Perempuan di Seruyan Ditangkap Polisi dengan 11 Paket Sabu

Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas.

Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Triyanto menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum penggeledahan dilakukan, anggota menghadirkan dua orang saksi dari perangkat desa dan warga sekitar,” ujar IPTU Dwi Triyanto, Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Lantaran terduga pelaku J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Wln)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Paling Populer

Komentar Terakhir