Sabtu, Maret 7, 2026
Google search engine
BerandaBERITA TERBARURespons Cepat Polres Seruyan Selamatkan Anak dari Amuk Massa

Respons Cepat Polres Seruyan Selamatkan Anak dari Amuk Massa

Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Suasana di depan SDN 3 Kuala Pembuang 1, Jalan Patimura, Kuala Pembuang, mendadak tegang pada Senin siang 16 Februari 2026.

Seorang anak di bawah umur dikepung puluhan warga setelah diduga mengambil barang di sebuah warung. Berkat respons cepat dan pendekatan humanis dari Polres Seruyan, situasi yang berpotensi berujung pada aksi main hakim sendiri berhasil diredam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Warga yang curiga terhadap dugaan pencurian langsung mengamankan anak tersebut hingga menimbulkan kerumunan dan emosi massa yang memuncak. Informasi kejadian itu segera diteruskan ke Polres Seruyan melalui sambungan telepon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Andi Sugiyanto selaku personel Pamapta III bersama anggota piket satuan fungsi lainnya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di tempat, petugas mendapati puluhan warga mengelilingi anak yang tampak ketakutan. Tanpa menunda waktu, personel kepolisian melakukan pendekatan persuasif kepada warga sekaligus memberikan perlindungan kepada anak tersebut.

“Kami memahami kekecewaan warga, namun kami juga memiliki kewajiban untuk melindungi anak ini. Ia masih di bawah umur dan berhak mendapatkan pendampingan serta proses hukum yang adil. Kami mohon masyarakat mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar AIPTU Andi Sugiyanto .

Petugas kemudian mengevakuasi anak tersebut ke tempat yang lebih aman, sambil terus berdialog dengan warga dan menggali keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Pendekatan humanis yang dilakukan aparat kepolisian perlahan membuat situasi yang semula tegang menjadi kondusif.

Warga akhirnya menerima penjelasan petugas dan sepakat menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian.

Anak tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan anak, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan prinsip keadilan restoratif. (WLN)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Paling Populer

Komentar Terakhir