Selasa, September 1, 2026
Google search engine
BerandaKalimantan TengahPemkab Seruyan112 CPNS Formasi 2024 Resmi Jadi PNS, Bupati Seruyan Ingatkan Ini

112 CPNS Formasi 2024 Resmi Jadi PNS, Bupati Seruyan Ingatkan Ini

Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Sebanyak 112 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kabupaten Seruyan resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengangkatan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah/janji PNS yang dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda.

Momentum pengambilan sumpah/janji tersebut menjadi langkah penting bagi 112 CPNS yang kini resmi menyandang status sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Mereka diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Dalam sambutannya, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengingatkan bahwa menjadi PNS merupakan sebuah pilihan sekaligus tanggung jawab pribadi yang harus dijalani dengan sungguh-sungguh. Status sebagai aparatur negara, menurutnya, bukan sesuatu yang boleh dijalani secara asal-asalan.

“Menjadi PNS adalah pilihan saudara. Bukan pilihan orang tua, bukan pilihan calon mertua dan bukan pilihan asal-asalan. Oleh karena itu, pelajari undang-undang, pelajari ketentuan dan pahami tempat saudara ditugaskan,” tegas Ahmad Selanorwanda.

Bupati juga meminta para PNS yang baru dilantik untuk mulai membangun karakter, semangat, moralitas dan kedisiplinan sejak awal menjalankan tugas.

Menurutnya, kualitas seorang ASN tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh sikap dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan.

Ia berharap 112 PNS tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan masyarakat Kabupaten Seruyan.

 Para aparatur baru juga diminta tidak menjadi beban maupun bekerja secara kontraproduktif terhadap tugas pemerintahan.

“Jadikan status sebagai ASN sebagai sesuatu yang menjadi tumpuan pengabdian dan masa depan. Saya tidak ingin mendengar ada PNS yang tidak disiplin, hanya mengganggu atau tidak menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ahmad Selanorwanda menekankan bahwa pengangkatan menjadi PNS bukan sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi merupakan awal dari perjalanan pengabdian kepada negara dan masyarakat.

 Karena itu, seluruh PNS baru diminta memahami aturan, tugas pokok dan fungsi serta mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing. (Wln)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Banner Vertikal

Paling Populer

Komentar Terakhir