Zona Kalimantan, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Dukungan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran saat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut berlangsung di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026), sebagai bagian dari proses observasi dan penilaian Kota Palangka Raya sebagai kandidat Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya, para camat, lurah, serta unsur organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Darliansjah menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya untuk mengikuti program nasional tersebut.
“Besar harapan kami, Kota Palangka Raya dapat meraih predikat sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai,” ujar Gubernur Agustiar Sabran melalui Darliansjah.
Ia menegaskan bahwa dengan dukungan dan komitmen seluruh pihak, Kota Palangka Raya diyakini mampu menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, kehadiran KPK RI dalam kegiatan tersebut merupakan bukti nyata komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan menjelaskan bahwa Kota Palangka Raya menjadi salah satu dari tiga kandidat Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Indonesia.
Selain Palangka Raya, dua daerah lainnya yang masuk dalam kandidat adalah Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kunto menjelaskan bahwa penilaian calon daerah percontohan antikorupsi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator penting, antara lain skor Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kepatuhan Pelayanan Publik, Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta rekam jejak daerah yang bersih dari kasus hukum.
“Palangka Raya nilainya sudah berada pada kategori waspada atau warna kuning, sementara rata-rata daerah di Kalimantan Tengah masih berada pada kategori rentan. Nilai ini masih dapat meningkat maupun menurun sehingga perlu perbaikan bersama oleh pihak internal, eksternal, dan para ahli,” jelasnya. (Mar)

