Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang mulai mengungkap pola jaringan yang lebih terstruktur.
Dari hasil penyelidikan berlapis, Satresnarkoba Polres Seruyan menemukan indikasi adanya rantai pasok yang saling terhubung antar pelaku.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya yang mengamankan sejumlah terduga pelaku, termasuk pria berinisial FR, yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap FR, penyidik memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial AI yang diduga memiliki peran penting dalam distribusi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti hal itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto memimpin langsung tim menuju sebuah home stay di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AI yang berada di dalam kamar. Meski penggeledahan badan tidak menemukan narkotika, petugas menemukan alat isap sabu atau bong di dalam kamar.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke area belakang bangunan. Di lokasi itu, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah lubang, dibungkus tisu dan diikat menggunakan karet gelang.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan barang haram sekaligus menghindari pengungkapan aparat penegak hukum.
Dalam pemeriksaan awal, AI mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia juga diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada FR, tenaga kesehatan yang telah lebih dulu diamankan dalam kasus ini.
Dari tangan AI, petugas menyita satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5 gram beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami melihat adanya keterkaitan antar pelaku, dan proses ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih mendalami alur distribusi narkotika, pola komunikasi antar pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Seruyan.
Kasus yang menyeret seorang tenaga kesehatan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menyasar berbagai profesi. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Wln)

