Zona Kalimantan, Sampit – Seorang pria berinisial P (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Parenggean setelah diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 49 gram di Jalan Naim, Gang Hj. Imay Ali, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saat tersangka tiba di depan sebuah barak milik warga. Polisi sebelumnya telah mengamankan tersangka lain berinisial M (36) dan mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada P.
Kapolsek Parenggean AKP Condro mengatakan, petugas langsung menghadang P yang mengendarai sepeda motor trail setibanya di lokasi. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Hasilnya, kami menemukan satu paket berisi diduga sabu di dalam saku depan celana sebelah kanan dengan berat kotor keseluruhan 49 gram,” ungkap AKP Condro.
Selain barang diduga sabu, polisi turut menyita satu pak plastik hitam, tas selempang yang digunakan tersangka, satu unit sepeda motor, satu plastik klip berukuran besar, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Condro, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Parenggean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas barang bukti tersebut, tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Parenggean. Saat ini tersangka sudah kami proses hukum,” tegasnya.
P disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Red)

