Zona Kalimantan, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tenah menggelar kegiatan Rapat Kerja Bidang Kelembagaan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Selasa (03/03/2025).
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati, diikuti seluruh Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan itu, di sosialisasikan tentang percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian penting dalam struktur, nomenklatur, serta tata kelola kelembagaan BPBD di daerah.
“ Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta untuk segera melakukan proses skoring terhadap BPBD masing-masing sebagai bagian dari penataan dan penyesuaian kelembagaan, “ tuturnya.
Diharapkan seluruh kabupaten dan kota dapat segera melakukan proses skoring BPBD sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, sehingga penataan kelembagaan dapat berjalan tepat waktu.
Proses skoring menjadi langkah strategis untuk menentukan klasifikasi dan struktur organisasi BPBD, termasuk perubahan nomenklatur jabatan dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) menjadi Kepala Badan.
“Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar administratif, tetapi bertujuan memperkuat kedudukan BPBD agar koordinasi dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.
Pemprov Kalteng, berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dapat segera menindaklanjuti penyesuaian kelembagaan BPBD secara tepat waktu dan terukur. (Mar)

