Zona Kalimantan, Sampit – Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman rumah warga di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial DA pulang dari kegiatan pengajian menuju rumahnya. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan.
Namun, tidak lama kemudian korban berniat keluar rumah untuk mengantarkan pesanan. Saat menuju tempat parkir, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggal, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Motor yang hilang diketahui merupakan satu unit Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ.
Setelah memastikan kendaraan hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ketapang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang ditemukan di sebuah hotel di Kota Sampit.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial DS (27) dan MA (49). Keduanya langsung dibawa ke Polsek Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor. (Wln)

