Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah efisiensi anggaran.
Plh Sekretaris Daerah Seruyan, Bahrun Abbas, menyampaikan bahwa penerapan WFH bertujuan untuk menghemat biaya operasional, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan pengeluaran lainnya.
“Untuk Pemkab Seruyan kita mulai bulan ini. Sesuai arahan, pejabat Eselon II dan Eselon III tetap masuk kantor. Sedangkan pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan masing-masing perangkat daerah, namun diharapkan tetap ada sistem masuk bergiliran,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.
Abbas menjelaskan, setelah kebijakan WFH berjalan, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi. Pemerintah daerah diminta menghitung tingkat penghematan yang dapat dicapai melalui kebijakan tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa WFH tidak boleh disalahartikan sebagai waktu libur. ASN tetap diwajibkan bekerja secara produktif dari rumah.
“Jangan sampai nanti muncul di media sosial, harusnya WFH tapi malah nongkrong di pasar dan sebagainya. Ini yang tidak kita harapkan. WFH harus benar-benar bekerja dari rumah, bukan long weekend,” tegasnya. (Wln)

