Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Pelaku berinisial W.S. (24) ditangkap pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang, tanpa perlawanan.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun yang saat kejadian sedang berada di Sampit untuk mengunjungi keluarga bersama anaknya.
Peristiwa itu terungkap pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban kemudian meminta anaknya yang tinggal di Desa Sungai Undang untuk memeriksa kondisi rumah.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui rumah dalam keadaan berantakan. Sejumlah pintu terbuka paksa dan diduga telah terjadi aksi pencurian.
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban tiba di rumah dan mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang. Pelaku diduga masuk dengan cara membobol pintu depan rumah dan merusak dua buah kunci gembok.
Adapun barang-barang yang dicuri antara lain enam tas selempang berbagai merek, dua tabung gas LPG 3 kilogram, enam pasang sepatu berbagai merek, serta sejumlah barang lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berkat kerja cepat petugas, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. W.S. akhirnya diamankan pada Selasa malam di kawasan Pematang Panjang, tidak jauh dari lokasi tempat tinggalnya.
Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut telah diamankan oleh penyidik guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama agar menitipkan pengawasan rumah kepada tetangga atau keluarga terdekat.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan seluruh akses masuk rumah telah terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. (Wln)

