Jakarta, Zona Kalimantan – Insiden ledakan yang mengguncang SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/1/2025), membuka fakta mengejutkan tentang lemahnya pengawasan terhadap praktik perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.
Kasus ini memicu keprihatinan luas dan desakan agar pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah.
Peristiwa yang semula dikira hanya soal bahan peledak di tangan siswa ternyata menyimpan persoalan sosial yang lebih dalam. Berdasarkan keterangan sejumlah teman sekolah, pelaku berusia 17 tahun dikenal pendiam dan sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari teman-temannya.
“Selama ini dengar kalau dia pernah di-bully. Dia juga terkenal pendiam,” ungkap R (16), teman sekelas pelaku.
Sementara itu, K (17), teman masa kecilnya, menyebut perubahan sikap sang pelaku baru terlihat dalam beberapa bulan terakhir.
“Dulu dia ceria, tapi akhir-akhir ini lebih tertutup,” ujarnya.
Ahli: Kasus Ini Cermin Keterlambatan Menangani Bullying
Kriminolog dan konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel, menilai insiden di SMAN 72 merupakan bukti nyata keterlambatan sistem pendidikan dalam menangani perundungan di sekolah.
“Peristiwa di SMAN 72 adalah bukti tambahan bahwa kita lagi-lagi terlambat menangani perundungan,” ujarnya.
Menurut Reza, banyak korban bullying berjuang sendirian tanpa dukungan lingkungan maupun sekolah. Pola seperti ini, kata dia, bisa membuat korban berubah menjadi pelaku kekerasan.
“Korban yang diabaikan akhirnya bertarung sendirian, lalu bergeser menjadi pelaku kekerasan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar anak di bawah umur yang terjerat kasus pidana tetap mendapat pembinaan dan kesempatan memperbaiki diri.
“Anak yang melakukan pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan,” kata Reza.
Dorongan Penguatan Sistem Perlindungan Anak di Sekolah
Reza menegaskan, kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh sekolah dan pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menangani perundungan.
Menurutnya, perlu ada langkah nyata berupa penguatan layanan konseling, pelatihan guru, serta sistem pelaporan bullying yang aman bagi siswa.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, bukan sebaliknya,” tutup Reza.
Peringatan untuk Dunia Pendidikan
Insiden di SMAN 72 Jakarta Utara menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan untuk berbenah total dalam membangun lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Kasus ini menegaskan bahwa pencegahan bullying bukan hanya tanggung jawab guru atau siswa, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan pemerintah daerah.
Dengan memperkuat sistem perlindungan anak, layanan psikologis, serta membangun budaya empati di sekolah, diharapkan tragedi serupa tidak lagi terulang.(ZK-Net)

