Jumat, Mei 8, 2026
Google search engine
BerandaBERITA TERBARUMentan Amran Bersih-Bersih, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut, 192 Pejabat Kementan Didepak

Mentan Amran Bersih-Bersih, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut, 192 Pejabat Kementan Didepak

Karawang, Zona Kalimantan  – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan langkah tegas dengan membersihkan sektor pertanian dari praktik curang dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam upaya tersebut, Kementerian Pertanian mencabut izin 2.300 distributor dan pengecer pupuk di seluruh Indonesia serta mencopot 192 pejabat internal yang dinilai bermasalah.

Pencabutan izin ribuan distributor dan pengecer pupuk dilakukan karena terbukti melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Amran menegaskan, setiap praktik permainan harga yang merugikan petani langsung ditindak tanpa kompromi.

“Begitu naik harga dari HET, main-main, kita langsung cabut izinnya. Pada hari itu juga, cukup satu tombol, izin langsung dicabut,” tegas Amran saat Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan oleh Presiden Prabowo Subianto di Karawang, Jawa Barat, Rabu.

Ia mengakui kebijakan tegas tersebut kerap menuai anggapan bahwa dirinya bersikap keras. Namun, menurut Amran, langkah itu harus diambil demi melindungi petani dan menjaga kelancaran produksi pertanian nasional.

“Kadang kami disebut kejam, tapi izin distributor dan pengecer pupuk yang kami cabut sudah mencapai 2.300 di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya menertibkan distribusi pupuk, Kementerian Pertanian juga membersihkan birokrasi internal. Sebanyak 192 pejabat dicopot, diberhentikan, hingga diproses hukum karena berkinerja buruk, menyalahgunakan kewenangan, serta merusak ekosistem pertanian nasional.

“Dari dalam Kementerian Pertanian ada 192 pejabat kami copot, ada yang kami pecat, bahkan ada yang masuk penjara,” ungkap Amran.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi pertanian bersih, profesional, dan sepenuhnya berpihak pada petani serta ketahanan pangan nasional.

Dalam penegakan hukum, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengungkap berbagai kasus kecurangan pangan sepanjang 2025. Hasilnya, 76 tersangka telah ditetapkan dalam kasus penjualan beras tidak sesuai mutu, manipulasi harga, serta pelanggaran ketentuan HET.

Kementan mencatat, praktik curang tersebut menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99 triliun. Oleh karena itu, penindakan tegas dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keadilan pasar, melindungi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. (ZK/*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan BPBD 1 Iklan BPBD 2

Paling Populer

Komentar Terakhir