
Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat meminta penegasan terkait realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemkab Seruyan, masyarakat dan pemerintah pusat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam audiensi, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda bersama masyarakat mempertanyakan dasar kewajiban FPKMS 20 persen serta keterkaitannya dengan Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 dan SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
Pemkab Seruyan dan masyarakat meminta kejelasan mengenai hubungan ketentuan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dengan regulasi Kementerian Pertanian yang mengatur kewajiban FPKMS.
PT Binasawit Abadipratama diketahui memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas sekitar 17.221 hektare.
Kewajiban FPKMS perusahaan disebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dalam pembahasan tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat realisasi kewajiban FPKMS oleh perusahaan.
Masyarakat meminta pembangunan fisik kebun masyarakat sebesar 20 persen direalisasikan di dalam areal perizinan sebagaimana yang disebut dalam sejumlah dokumen perizinan dan administrasi perusahaan.
Perbedaan pemahaman mengenai dasar dan bentuk pemenuhan kewajiban FPKMS menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, dokumen terkait perizinan PT Binasawit Abadipratama akan ditelaah, termasuk izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024 serta regulasi terkait FPKMS.
Hasil telaahan tersebut rencananya akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan pada 30 September 2026. (Wln)

