Selasa, September 1, 2026
Google search engine
BerandaBERITA TERBARUPemkab Seruyan Tegaskan Enam Bidang Tanah yang Diklaim Merupakan Aset Daerah

Pemkab Seruyan Tegaskan Enam Bidang Tanah yang Diklaim Merupakan Aset Daerah

Zona Kalimantan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menegaskan bahwa enam bidang tanah yang saat ini menjadi objek klaim oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dkk merupakan aset sah Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan, Yudiansyah, mewakili Plh Sekda Seruyan saat  press release yang digelar di Ruang Rapat Diskominfosandi Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026).

Yudiansyah menjelaskan, keenam bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat resmi dan tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Masing-masing aset juga tercatat pada perangkat daerah sebagai pengguna barang.

Adapun enam aset tanah yang menjadi objek klaim tersebut yakni Lapangan Gagah Lurus, Sekretariat Pramuka, eks Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, RSUD Kuala Pembuang, serta Dermaga KP3.

Menurut Yudiansyah, setiap objek tanah tersebut memiliki dokumen sertifikat dan administrasi kepemilikan yang menjadi dasar Pemkab Seruyan dalam pengelolaan serta pengamanan aset daerah.

Pemkab Seruyan juga menyebut persoalan mengenai tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum. Salah satunya berkaitan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 398 K/TUN/2009 tanggal 6 Februari 2012.

Dalam amar putusan tersebut, permohonan kasasi para pemohon kasasi ditolak sebagaimana tercantum dalam dokumen putusan.

“Karena itu, posisi Pemerintah Kabupaten Seruyan adalah berpegang pada dokumen kepemilikan, sertifikat, administrasi Barang Milik Daerah, serta putusan pengadilan yang telah ada,” tegas Yudiansyah.

Meski demikian, Pemkab Seruyan menyatakan tetap menghormati setiap pihak yang menyampaikan klaim maupun pendapat terkait kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.

Pemerintah daerah meminta apabila terdapat perbedaan mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, seluruh pihak menempuh mekanisme hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan.

Terkait pemasangan papan informasi pada enam titik aset Pemkab Seruyan yang dilakukan pada 12 Agustus 2026, pemerintah daerah menyatakan akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum untuk mengamankan dan melindungi aset daerah.

“Pemerintah Kabupaten Seruyan tetap terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian secara baik, tetapi seluruh proses harus dilakukan berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Yudiansyah.

Pemkab Seruyan menegaskan, langkah pengamanan terhadap enam bidang tanah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga aset daerah sekaligus memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai koridor hukum. (Wln)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Banner Vertikal

Paling Populer

Komentar Terakhir