Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Sikap tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terhadap aparatur yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak sembilan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diusulkan untuk diberhentikan setelah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang bersih, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Menurut Bahrun Abbas, usulan pemberhentian terhadap sembilan oknum tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, Pemkab Seruyan masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN sebelum proses pemberhentian dapat ditetapkan secara resmi.
“Untuk pertimbangan teknis telah kita usulkan, tinggal menunggu dari BKN. Selanjutnya akan dilakukan pemberhentian,” ujar Bahrun Abbas, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menegaskan, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen penuh untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Tidak ada toleransi bagi aparatur yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Dari sembilan anggota Satpol PP yang diusulkan diberhentikan tersebut, delapan orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sedangkan satu orang lainnya merupakan PPPK Penuh Waktu. (Wln)

