Selasa, September 1, 2026
Google search engine
BerandaBERITA TERBARUPositif Psikotropika, 9 PPPK Satpol PP Seruyan Resmi Diberhentikan

Positif Psikotropika, 9 PPPK Satpol PP Seruyan Resmi Diberhentikan

Zona Kalimantan , Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi memberhentikan sembilan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah terbukti positif menggunakan psikotropika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Surat Keputusan (SK) Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diserahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Junaidi, didampingi perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah, Jumat, 31 Juli 2026.

Kasatpol PP Seruyan, Junaidi, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang berlaku dan bukan diambil secara tergesa-gesa.

 Sebelum SK diterbitkan, pemerintah daerah melakukan serangkaian pemeriksaan khusus terhadap sembilan PPPK yang sebelumnya dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.

“SK ini bukan serta-merta lahir begitu saja. Ada proses panjang, mulai dari pemeriksaan khusus hingga terbitnya pertimbangan teknis dari BKN. Jadi semua sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dari sembilan pegawai yang diproses, delapan orang hadir menerima SK pemberhentian, sementara satu orang tidak hadir. Sebelumnya, tes urine mendadak dilakukan terhadap 144 personel Satpol PP Kabupaten Seruyan sebagai bagian dari upaya pengawasan internal dan pencegahan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sembilan  PPPK dinyatakan positif, terdiri atas delapan PPPK paruh waktu dan satu PPPK penuh waktu. Di antara pegawai yang diberhentikan tersebut terdapat seorang perempuan.

Junaidi mengakui keputusan tersebut bukan hal yang mudah karena sebagian pegawai yang diberhentikan telah mengabdi cukup lama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Namun, menurutnya, penegakan disiplin dan aturan harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan siapa pun.

“Saya pribadi cukup sedih karena mereka sudah lama mengabdi. Tapi ini sudah menjadi ketentuan dan aturan yang harus ditegakkan. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus mereka hadapi,” ungkapnya.

Sembari berharap langkah tegas yang diambil pemerintah daerah dapat menjadi shock therapy sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota Satpol PP maupun aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Seruyan agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. (Wln)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Banner Vertikal

Paling Populer

Komentar Terakhir