Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Jalan Trans Danau Sembuluh–Telaga Pulang, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kamis, 23 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sepasang suami istri berinisial B (perempuan) dan A (laki-laki) di kediaman mereka.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Triyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” jelasnya, Jumat, 24 April 2026.
Sebelum proses penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan saksi dari lingkungan sekitar sebagai bentuk transparansi. Saat dimintai keterangan, tersangka B mengakui menyimpan barang diduga narkotika di dalam tas berwarna krem bercorak cokelat yang berada di dapur rumah.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti, di antaranya, 13 paket sabu dengan berat total 13,58 gram, 1 kantong plastik bening berisi 139 plastik klip kosong , 1 sendok sabu dari potongan sedotan warna hitam , Uang tunai Rp3.150.000 dan 1 unit handphone Vivo Y03 warna hitam
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. (Wln)

