Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial G.M. berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, pada Senin (20/7/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto. Penangkapan berawal saat petugas mencurigai sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam tanpa nomor polisi yang melintas di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, tepatnya di depan Kantor BPBD Kuala Pembuang.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Di dalam kotak rokok tersebut, petugas menemukan 16 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Seruyan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Saat ini, terduga pelaku G.M. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Wln)

