Zona Kalimantan, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan bahwa pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kalimantan Tengah bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, melainkan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Kunjungan dan Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Tim Stranas PK yang melibatkan sejumlah lembaga nasional, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam sambutannya, Agustiar Sabran menekankan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, Kalimantan Tengah membutuhkan sistem pemerintahan yang semakin terintegrasi, didukung pengawasan yang kuat serta pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.
“Kami melaksanakan Stranas PK bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi sebagai upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Agustiar Sabran.
Untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, Gubernur mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ia juga menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang memerlukan tindak lanjut bersama.
“Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan bahwa kunjungan tim Stranas PK ke Kalimantan Tengah bertujuan untuk mendengarkan, berbagi pengalaman, serta mempelajari bagaimana upaya pencegahan korupsi dapat diterapkan secara nyata dalam sistem kerja pemerintahan.
Menurutnya, terdapat tiga aksi utama Stranas PK yang menjadi fokus pendalaman di Kalimantan Tengah, yaitu implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
SIPD mencakup proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan. Sementara Pengadaan Barang dan Jasa berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak, hingga pembayaran. Adapun APIP berperan dalam pengawasan melalui analisis risiko, audit, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
“Kami perlu menyampaikan bahwa peran bapak dan ibu sebagai pemimpin menjadi faktor penentu bagaimana instrumen-instrumen tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tukasnya. (Mar)

