Zona Kalimantantan, Palangka Raya – Kunjungan dan Koordinasi Mengenai Capaian dan Kendala Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Strategis Nasional (Stranas PK) di Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, membuka kegiatan yang menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa Stranas PK merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, pelaksanaan program tersebut tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur menjelaskan, sebagai provinsi dengan wilayah yang luas dan tantangan geografis yang cukup besar, Kalimantan Tengah membutuhkan sistem tata kelola pemerintahan yang semakin efektif. Hal tersebut harus didukung oleh sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Agustiar Sabran meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan SIPD RI secara optimal guna meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.
“APIP memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal pencapaian tujuan pembangunan melalui pengawasan, mitigasi risiko, dan pemberian peringatan dini terhadap potensi penyimpangan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Sari Anggraini, menjelaskan bahwa Stranas PK merupakan komitmen bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, serta Kantor Staf Presiden dalam mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, pemanfaatan data, dan kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, pada periode 2025–2026, Stranas PK menetapkan 15 aksi pencegahan korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama, yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
“Fokus utama kerja Stranas PK bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi transformasi proses kerja yang tertib, deteksi risiko dini berbasis data, serta perbaikan sistem secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Sari Anggraini. (Mar)

