
Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Rencana peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039 mulai dibahas secara serius.
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut adalah persoalan akses transportasi darat, khususnya menuju sejumlah wilayah di bagian hulu Kabupaten Seruyan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Aula Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan, Kuala Pembuang, Senin (21/9/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman. Hadir sejumlah anggota Bapemperda, yakni Hadinur, Subani, M. Elmi Setiawan, Aliansyah, Citra Yudha DJ Itam, dan Rubianto.
Sementara dari pihak eksekutif hadir Plh Sekretaris Daerah Seruyan Bahrun Abbas, Kepala Dinas PUPR Nurhadian, Kepala Disperkimtan Albidinor, serta Kepala DKPP Seruyan Sri Susanti.
Peninjauan kembali Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039 dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah aspek penting dalam tata ruang daerah. Penyesuaian tersebut mencakup keselarasan antara regulasi, batas wilayah, serta kondisi aktual di lapangan.
Anggota Bapemperda DPRD Seruyan, Citra Yudha DJ Itam, menegaskan pentingnya memastikan seluruh substansi RTRW dapat menyesuaikan perkembangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
“Dari pembahasan terkait peninjauan kembali Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Seruyan, kami ingatkan kembali hal yang sangat penting diperhatikan adalah antara aturan, batas wilayah serta kondisi terkini daerah harus selaras,” ucap Citra Yudha DJ Itam.
Menurutnya, salah satu substansi yang perlu dimutakhirkan dalam peninjauan RTRW adalah jaringan transportasi darat. Hal tersebut dinilai penting karena masih terdapat sejumlah wilayah, terutama di kawasan hulu Seruyan, yang menghadapi keterbatasan akses akibat sebagian wilayahnya berada dalam kawasan hutan.
Kondisi tersebut membuat pembangunan dan peningkatan konektivitas antarwilayah perlu mendapat perhatian dalam penataan ruang.
Akses transportasi yang memadai dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memperlancar aktivitas ekonomi dan pelayanan pemerintahan.
Karena itu, pembahasan RTRW tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian dokumen tata ruang, tetapi juga harus mampu menjawab kondisi nyata dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Seruyan hingga 2039. (Wln)

