Zona Kalimantan, Pangkalan Bun – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang berujung pada meninggalnya seorang perempuan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kasus yang sempat menggegerkan warga tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., sebagai bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB saat korban berinisial SI (28) tengah mempersiapkan dagangannya.
“Secara tiba-tiba pelaku berinisial SR (37) datang menghampiri korban dan langsung memukul bahu korban berkali-kali menggunakan batang kayu bulat sepanjang kurang lebih 75 sentimeter,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.
Tak berhenti pada aksi pemukulan, pelaku kemudian melakukan tindakan yang lebih brutal. Setelah membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, pelaku menyiramkannya ke kepala korban hingga membasahi hampir seluruh tubuh korban.
“Setelah menyiramkan Pertalite, pelaku langsung menyulut api hingga tubuh korban terbakar. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” lanjutnya.
Korban yang mengalami luka bakar serius sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Namun, setelah berjuang selama beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) pagi akibat luka yang dideritanya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memastikan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan suami istri, baik secara resmi maupun siri.
Kapolres mengungkapkan, motif di balik aksi keji tersebut dipicu rasa cemburu pelaku setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan seorang pria lain.
“Motif pelaku melakukan pembakaran karena cemburu melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain,” jelas AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat SR dengan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kotawaringin Barat menegaskan akan memproses perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan orang lain. (Red)

