Selasa, September 1, 2026
Google search engine
BerandaBERITA TERBARUSatresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kuala Pembuang, 14 Paket...

Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kuala Pembuang, 14 Paket Disita

Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RD alias R di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan Ais Nasution.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

RD alias R ditangkap saat berada di pinggir Jalan Ais Nasution. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang dibawa terduga pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah kotak rokok merek Djarum yang berisi sembilan paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan lima paket plastik klip sabu lainnya yang disimpan di saku celana kanan terduga pelaku.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik terduga pelaku. Saat ini, RD alias R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan langkah tegas dan berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa tidak ada celah bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang terus aktif memberikan informasi. Bersama masyarakat, kami akan terus bersihkan Seruyan dari narkoba,” tegas AKBP Beddy Suwendi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Atas dugaan perbuatannya, RD alias R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Wln)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Banner Vertikal

Paling Populer

Komentar Terakhir