Zona Kalimantan, Kapuas– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memantapkan langkah relokasi 10 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Dermaga Waterfront City (WFC). Warga tersebut akan menempati hunian di Perumahan New Settlement Development (NSD), dengan batas akhir pengosongan lahan ditetapkan pada 31 Oktober 2026.
Kepastian relokasi itu dibahas dalam rapat koordinasi tahap kedua yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, di Aula Kantor Kecamatan Selat, Senin (19/10/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas Teras, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hj. Marlina, Camat Selat Rio Adrianto, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), serta 10 KK yang menjadi penerima alokasi relokasi.
Dalam arahannya, Usis menegaskan bahwa Pemkab Kapuas telah menyiapkan hunian bagi seluruh warga terdampak. Ia juga mempersilakan warga meninjau langsung lokasi perumahan di NSD sebelum proses pemindahan dilaksanakan.
“Kita sudah menyiapkan Perumahan NSD untuk 10 KK terdampak. Untuk biaya sewa hunian sebesar Rp275.000 per bulan sesuai peraturan daerah, Pemkab Kapuas memberikan pembebasan tarif hingga Desember 2026. Pembayaran sewa baru diberlakukan mulai Januari 2027,” ujarnya.
Selain menyediakan tempat tinggal, Pemkab Kapuas juga akan membantu proses pemindahan barang-barang milik warga. Fasilitasi tersebut dilakukan menggunakan armada pemerintah daerah dengan berkoordinasi bersama pihak kelurahan, kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah warga menjalani proses relokasi sekaligus memastikan pemindahan berlangsung tertib sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dishub Kapuas, Teras, menekankan bahwa pengosongan dan pembersihan lahan merupakan tahapan penting untuk mendukung kelancaran pembangunan Dermaga Waterfront City.
Menurutnya, lokasi pembangunan harus segera disiapkan agar pekerjaan fisik, khususnya penancapan tiang pancang, dapat berjalan sesuai jadwal.
Dishub bersama Disperkimtan juga terus mendampingi warga dalam penyelesaian administrasi, termasuk penerbitan surat keputusan (SK) penempatan hunian di Perumahan NSD.
Sekretaris Disperkimtan Kapuas, Cristhine, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi seluruh proses relokasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, proses penyegelan rumah yang tidak memenuhi persyaratan masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Setelah tahapan tersebut selesai, warga dapat menempati hunian relokasi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan persiapan hunian, pembebasan biaya sewa sementara, serta dukungan pemindahan barang, Pemkab Kapuas berharap proses relokasi 10 KK dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Dermaga Waterfront City dapat dilanjutkan sesuai rencana.(*)

