Jumat, Juni 5, 2026
Google search engine
BerandaHUKUM DAN PERISTIWARespons Cepat Laporan Call Center 110, Polres Kotim Ungkap Kasus Sabu di...

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polres Kotim Ungkap Kasus Sabu di Ketapang

Zona Kalimantan, Sampit  – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Call Center 110. Berkat laporan tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Metro TV, RT 048 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan warga yang masuk melalui Call Center 110 terkait adanya seorang pria yang mengamuk di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pamapta Polres Kotim bersama personel Satresnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

“Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110. Saat tiba di lokasi, tim menemukan seorang pria berinisial GMR (33) berada di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (5/6/2026).

Dalam proses pemeriksaan yang disaksikan oleh Ketua RT/RW dan warga sekitar, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,69 gram.

Menurut keterangan kepolisian, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Edy Wiyoko mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan pengaduan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Kotim. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga. Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat. (Red)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan BPBD 1 Iklan BPBD 2

Paling Populer

Komentar Terakhir