Zona Kalimantan, Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Darliansjah mewakili Gubernur Agustiar Sabran menghadiri peresmian dan pelantikan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Antang Damang Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Rabu (22/04/2026).
Pelantikan pengurus LBH Antang Damang didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 365/MB-AHK/KP/IV/2026 tentang Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Antang Damang Kalimantan Tengah. Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi simbol keberanian, pengayoman, serta kearifan dalam menegakkan keadilan di Bumi Tambun Bungai.
Ketua panitia, Budi Purnomo, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan LBH Antang Damang bertujuan menjamin hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat adat, agar memperoleh akses keadilan serta perlindungan hukum. Lembaga ini akan memberikan bantuan hukum gratis, mendorong keadilan sosial, perlindungan Hak Asasi Manusia, serta pemberdayaan hukum masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di sampaikan Darliansjah menyampaikan apresiasi kepada Pusat Kerohanian Hindunesia Kalteng atas inisiatif pembentukan lembaga bantuan hukum tersebut. Ia berharap LBH Antang Damang mampu menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan akses.
“Saya berharap lembaga ini mampu menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum, sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat sadar hak dan kewajibannya serta memperoleh bantuan hukum secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Kemudian mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan berharap amanah yang diemban dapat dijalankan dengan ilmu, keahlian hukum, serta hati nurani.
Selain itu, mengingatkan pentingnya menjunjung filosofi Huma Betang yang mengedepankan musyawarah, mufakat, dan perdamaian dalam menyelesaikan persoalan di tengah keberagaman masyarakat Kalimantan Tengah.
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap, Peresmian LBH Antang Damang ini dapat memperkuat akses keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat adat. (Mar)

