Zona Kalimantan, Palangka Raya – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026) malam.
Agenda rapat membahas sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Riska Agustin selaku pimpinan rapat dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang sebelumnya telah melalui rapat gabungan komisi DPRD pada Selasa pagi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa seluruh tujuh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dapat memahami substansi Raperda dan sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai persetujuan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Pj Sekda Linae Victoria Aden dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Linae Victoria Aden membacakan pendapat akhir Gubernur Kalimantan Tengah.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan bersama ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ke-5 yang sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat kerja komisi-komisi, hingga pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Paripurna ke-5 sebelumnya. Pembahasan Raperda telah melalui tahapan pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat kerja komisi-komisi, dan laporan Badan Anggaran DPRD yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Menurut Linae, persetujuan Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap persetujuan bersama tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin baik.
Linae juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas kerja sama selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, berbagai masukan, rekomendasi, serta hasil evaluasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
“Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serta acuan bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” tutupnya. (Mar)

