Selasa, September 1, 2026
Google search engine
BerandaBERITA TERBARUResmi! Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Fokus Ciptakan Pembelajaran yang Kondusif

Resmi! Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Fokus Ciptakan Pembelajaran yang Kondusif

Zona Kalimantan, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai langkah memperkuat budaya belajar yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan penggunaan gawai di lingkungan sekolah tetap diperbolehkan sepanjang dimanfaatkan secara bijak, aman, bertanggung jawab, dan memiliki tujuan edukatif.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan larangan penggunaan gawai bagi peserta didik.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/07/2026).

Menurutnya, surat edaran itu diterbitkan untuk mendorong terciptanya lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai pendukung pembelajaran.

Mu’ti menjelaskan pembatasan penggunaan gawai berlaku selama kegiatan belajar berlangsung di satuan pendidikan.

Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, mulai dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Ia menambahkan penguatan literasi digital menjadi unsur penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Kemendikdasmen menilai kebijakan tersebut semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan kementerian, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di internet selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mu’ti

Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.

Pengaturan tersebut tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran dengan ketentuan yang jelas.

Kemendikdasmen juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah. (Red)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Banner Vertikal

Paling Populer

Komentar Terakhir